Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK,

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, Pengadilan Agama Dompu
Kawasan Zona Integritas WBK,

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Agama Dompu untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2026
PROGRAM PRIORITAS

 

 

 Sertifikat Kelulusan Kursus Komputer Sederhana Biru dan Kuning 14.8 x 6 cm 3

 

 

RULER ZONA INTEGRITAS

SAMPUL AREA ZI 2 Sampul AREA II ZI 5 SAMPUL AREA ZI 1 Sampul AREA II ZI 2 Sampul AREA II ZI 6 Sampul AREA VI ZI

 

Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape 965 x 300 px

 

bantu kami meningkatkan pelayanan 1

 

 

 

 

PENGADILAN AGAMA DOMPU ADAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT OBJEK SENGKETA DI DESA RANGGO

Dompu l pa-dompu.go.id

Selasa (28/06/2022) Demi memenuhi tercapainya pengambilan sebuah putusan yang terbaik dan memuaskan seluruh pihak yang berperkara, Majelis Hakim Pengadilan Agama yang terdiri dari Khairil, S.Ag., M.H. (Ketua Majelis), Rahmat Raharjo, S.H.I., M.S.I. (Anggota), Rochmat Hidayat, S.H.I., M.H. (Anggota) dan Zulkarnain, S.H. (Panitera Pengganti) melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) pada objek sengketa untuk perkara 270/Pdt.G/2022/PA.Dp.

ranggo1

Objek yang menjadi sengketa dalam perkara kewarisan ini adalah sebuah sawah dengan luas ± 10.620M2 yang terletak di So Ale Mada Ndua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Agenda Pemeriksaan Setempat dimulai dengan sidang untuk mempertemukan seluruh pihak berperkara yang diadakan di Kantor Desa Ranggo, setelah itu dilanjutkan dengan survei ke lokasi objek sengketa berada.

Karena objek sengketa kewarisan berupa sawah, akses menuju lokasi objek harus melewati area yang penuh tanah dan lumpur sehingga cukup menyulitkan langkah Majelis Hakim Pengadilan Agama Dompu. Walau begitu hal tersebut tetap dilewati dengan penuh semangat demi terwujudnya keadilan untuk seluruh pihak.

ranggo3

Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memastikan objek yang menjadi sengketa pada perkara sesuai antara yang ada dalam gugatan dan keadaan yang sebenarnya. Setelah Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa ini selesai, Majelis Hakim akan melanjutkan agenda perkara kali ini dalam sidang selanjutnya.

l Humas l Red. Fikri l


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas