Hakim Pengadilan Agama Dompu Menjadi Pemateri Sosialisasi dan Edukasi Dampak Pernikahan Anak di Bawah Umur di SMAN 1 Dompu
Dompu – 4 November 2026. Hakim Pengadilan Agama Dompu, Yang Mulia (YM) Bapak Jauharil Ulya, S.H.I., M.Sc., hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Dampak Pernikahan Anak di Bawah Umur yang diselenggarakan di SMAN 1 Dompu pada senin 2 November 2026. Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu.

Dalam kegiatan tersebut, YM Jauharil Ulya menyampaikan materi mengenai berbagai dampak pernikahan anak di bawah umur, baik dari perspektif hukum, sosial, pendidikan, kesehatan, maupun psikologis. Beliau menjelaskan bahwa pernikahan pada usia anak dapat menimbulkan berbagai konsekuensi serius yang berpengaruh terhadap masa depan anak, termasuk terhambatnya kesempatan memperoleh pendidikan, risiko kesehatan bagi ibu dan anak, ketidaksiapan dalam membangun rumah tangga, serta potensi munculnya berbagai persoalan dalam kehidupan keluarga.
Dari perspektif hukum, beliau juga memberikan pemahaman mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait batas usia perkawinan serta pentingnya perlindungan hak-hak anak. Disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Hal ini menjadi salah satu bentuk upaya negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan memastikan kesiapan calon pasangan dalam membangun kehidupan rumah tangga.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa perkawinan bukan sekadar ikatan formal, melainkan sebuah komitmen besar yang membutuhkan kesiapan fisik, mental, emosional, sosial, dan ekonomi. Oleh karena itu, generasi muda diharapkan dapat lebih mengutamakan pendidikan, mengembangkan potensi diri, serta mempersiapkan masa depan sebelum memasuki jenjang perkawinan.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Dompu, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, Kementerian Agama Kabupaten Dompu, serta lembaga pendidikan dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak mereka.

Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan di lingkungan sekolah ini, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dampak pernikahan anak di bawah umur, sehingga mampu menjadi generasi yang lebih sadar hukum, berpendidikan, dan memiliki perencanaan masa depan yang baik.
Partisipasi Hakim Pengadilan Agama Dompu dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata kontribusi lembaga peradilan agama dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung upaya bersama mewujudkan perlindungan anak dan menekan angka perkawinan usia dini di Kabupaten Dompu.