Seputar Peradilan

 

Pengukuhan Agen Perubahan 2026 Pengadilan Agama Dompu

 Dompu, 28 September 2026. Pengadilan Agama Dompu secara resmi mengumumkan Agen Perubahan Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan PA. Dompu dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Penetapan Agen Perubahan dilakukan melalui mekanisme vooting. Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan Peradilan.

AGEN PERUBAHAN 1

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas, Agen Perubahan adalah individu atau kelompok pejabat/pegawai yang menjadi motor penggerak perubahan. Agen Perubahan diharapkan mampu mendorong, memotivasi, serta menggerakkan seluruh pegawai untuk melakukan perubahan menuju unit kerja yang bersih, akuntabel, dan melayani prima. Selain itu, Agen Perubahan juga dituntut menjadi teladan dalam integritas dan kinerja tinggi. Peran ini menjadi elemen penting dalam mendukung keberhasilan WBK/WBBM.

AGEN PERUBAHAN 2

Pengadilan Agama Dompu melaksanakan pemilihan Agen Perubahan Tahun 2026 melalui mekanisme vooting. Seluruh pegawai berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan sebagai bentuk keterlibatan bersama dalam Reformasi Birokrasi. Proses ini dilaksanakan secara demokratis dan menjunjung prinsip objektivitas. Hasil pemilihan mencerminkan kepercayaan pegawai terhadap figur yang dinilai mampu membawa perubahan positif.

AGEN PERUBAHAN 3

Pengukuhan Agen Perubahan dilaksakan saat apel pagi senin 28 September 2026. Berdasarkan hasil pemilihan tersebut, Agen Perubahan tahun 2026 jatuh kepada Chadidja Oktaviani Molonowati Borut, SH. Penetapan ini diharapkan dapat memperkuat peran Agen Perubahan sebagai penggerak utama budaya kerja yang berintegritas. Agen Perubahan terpilih memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh bagi seluruh aparatur.