Dompu | Pa-Dompu.go.id | Jum’at, 19Desember 2022, Pengadilan Agama Dompu mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Dompu. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.
Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Sengketa Waris Nomor 520/Pdt.G/2022/PA.Dp yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu tanggal 27Juni 2022. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIT, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Samsul Bahri, S.H.I, M.H, Rahmat Raharjo, S.H.I, M.S.I dan Rochmat Hidayat,, S.H.I., M.H selaku Majelis Hakim didampingiFathurrahim, S.H sekalu Panitera Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh para Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat dengan didampingi oleh para kuasa hukumnya. Beberapa harta yang menjadi Objek Perkara antara lainsebidang tanah beserta bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya dan 2 bidang tanah sawah.
Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek perdamaian yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Dompu yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).