HAKIM PENGADILAN AGAMA DOMPU MENGIKUTI BIMTEK PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Dompu l pa-dompu.go.id
Jumat (9/12/2022) Demi meningkatkan kualitas aparatur di lingkungan peradilan agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis yang diikuti oleh aparatur dari seluruh Pengadilan Agama Se Indonesia. Bimtek kali ini mengusung tema “Hadhanah Dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak” dengan menghadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM Dr. H. Busra, S.H., M.H.
Tiga orang hakim PA Dompu yang baru dilantik, Jauharil Ulya, S.H.I., M.Sc., Nova Choiruddin Mahardika, S.H.I., M.S.I., dan Faiz Amrizal Satria Dharma, S.H., M.H. mewakili PA Dompu mengikuti kegiatan bimtek kali ini secara daring melalui Zoom Meeting dari ruang Media Center Pengadilan Agama Dompu.
Kegiatan bimtek ini dibuka langsung dengan sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., yang dalam sambutannya mengingatkan pentingnya kegiatan bimtek seperti ini untuk meningkatkan kualitas aparatur di lingkungan peradilan agama. Karena seiring meningkatnya kualitas aparatur maka akan meningkat pula kualitas hasil putusan yang mengimplementasikan nilai-nilai keadilan seperti yang diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh YM. Dr. H. Busra, S.H., M.H. yang membahas hukum Hadhanah dalam Perspektif UU Perkawinan, Perlindungan Anak, dan Psikologi. Pembahasan juga mengatikan dengan UU No 35 Tahun 2014, bahwa Hadhanah dipersamakan dengan kekuasaaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi dan menumbuhkembangkan anak sesuai agama, kemampuan dan minatnya.
Lebih lanjut lagi bimtek ini juga membahas beberapa fakta yang harus digali dalam memeriksa perkara Hadnahah, antara lain: 1. Kebutuhan Perlindungan Anak, 2. Syarat Pemegang Hadhanah, 3. Moralitas, Kesehatan, Kesempatan Mendidik dari Pemegang Hadhanah, 4. Orang Tua yang Dominan dalam Kebutuhan Perlindungan Anak, 5. Kemampuan Ekonomi, dan 6. Fakta Lain yang diperlukan. Akan tetapi diingatkan juga bahwa pengambilan keputusan harus tetap memegang prinsip “The Best Interest of The Child” atau yang terbaik untuk sang anak tersebut.
Setelah pemaparan materi, Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Lingkungan Peradilan Agama ini ditutup dengan sesi tanya jawab oleh peserta.
Tim Jurnalis PA Dompu l Red.Fikri l