Perkara Harta Bersama Berhasil Damai di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Dompu
Dompu I pa.dompu.go.id
Rabu (22/12/2021), bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Dompu, hakim Mediator Rochmat Hidayat, S.H.I., M.H., berhasil mendamaikan para pihak yang sedang beperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Bersama/Harta Gono Gini dengan register perkara nomor 1020/Pdt.G/2021/PA.Dp yang terdaftar pada tanggal 08 Desember 2021.
Sebelumnya mantan suami-isteri ini resmi bercerai di Pengadilan Agama Dompu pada Agustus 2021 dengan nomor perkara 114/Pdt.G/2021/PA.Dp. Kemudian setelah terbit Akta Cerai untuk perkara tersebut, salah satu pihak kembali ajukan gugatan untuk perkara Harta Bersama atau lazim disebut harta gono-gini di Pengadilan Agama Dompu.
Pada mediasi kali ini, hakim Mediator Rochmat Hidayat, S.H.I., M.H., mengatakan bahwa para pihak bersedia untuk berdamai dengan catatan masing-masing pihak tidak merasa terlalu dirugikan artinya kalah menang sedikit tidak menjadi masalah.
Setelah agenda sidang pertama pada Rabu, 15 Desember 2021, dan kemudian ditunda untuk mediasi. Mediasi pun dilangsungkan pada Rabu, 22 Desember 2021, dengan begitu cepat, ringkas, dan kooperatif dari para pihak.
Tampak pada foto, para pihak sedang menandatangani akta perdamaian di hadapan hakim Mediator Pengadilan Agama Dompu.
Hakim Mediator bersama para pihak berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama ini dengan akta perdamaian, untuk kemudian dicabut. Itikad baik para pihak untuk menempuh jalan damai adalah poin penting dari mediasi kali ini. Ditambah dengan kelincahan hakim Mediator juga dalam menengahi, dan memberikan solusi permasalahan yang dihadapi. Sehingga pada akhirnya para pihak pun sepakat untuk berdamai. Kemudian kesepatakan perdamaian pun dibuat bersama oleh Keduabelah pihak dengan dibantu dirumuskan oleh hakim Mediator.
Dalam kesepakatan perdamaian, para pihak sepakat untuk membagi harta secara proporsional. Setelah selesai dirumuskan bersama, dan dibacakan di hadapan para pihak, kesepakatan perdamaian pun ditandatangani oleh para pihak.
Ditemui di ruang mediasi, Rochmat Hidayat, S.H.I., M.H., selaku Mediator menjelaskan bahwa dalam setiap permasalahan, pasti ada celah untuk berdamai. Seperti halnya pada perkara harta bersama yang beliau mediasi, para pihak kooperatif dan terbuka sehingga jalan untuk berdamai bisa dilakukan. “syukur alhamdulillah, perkara harta bersama ini dapat didamaikan karena para pihak kooperatif dan terbuka terhadap persoalan berkaitan dengan kepemilikan harta mereka. Memang tidak mudah ketika harus mediasi berkaitan dengan kebendaan ini, namun ketika para pihak terbuka dan saling mengihlaskan satu sama lain, jalan perdamaian itu sangat terbuka.”, ujar Mediator saat menutup keberhasilan mediasi tersebut.
I Humas I Red, Rifki I
Rochmat Hidayat, S.H.I., M.H, selaku Mediator.