PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT, PA DOMPU LAKUKAN SIDANG KELILING DI PEKAT
Dompu I pa.dompu.go.id
Jum’at (22/10/2021), bertempat di Kantor Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Pengadilan Agama Dompu lakukan realisasi Program Sidang Di Luar Gedung.
Sidang Di Luar Gedung atau yang lazim disebut Sidang Keliling merupakan bentuk pemberian layanan hukum prima bagi masyarakat tidak mampu, karena hambatan jarak, transportasi, dan biaya. (Lihat juga Perma No. 1 Tahun 2014, https://bawas.mahkamahagung.go.id/bawas_doc/doc/perma_nomor_01_tahun_2014.pdf )
Majelis Hakim tengah memeriksa perkara Sidang Isbat pada agenda Sidang Keliling di Desa Doropeti, Kecamatan Pekat.
Tampak pada foto, masyarakat sedang mengantri untuk disidangkan pada Sidang Keliling yang dilakukan oleh PA Dompu.
Pada agenda Sidang Keliling kali ini, PA Dompu menangani sejumlah 39 perkara Isbat Nikah (Pengesahan Perkawinan) yang sebelumnya telah dilakukan verifikasi berkas di 2 (dua) desa, yaitu Desa Doropeti dan Desa Soritatanga, dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Rahmat Rahardjo, S.H.I., M.S.I (Ketua Majelis), Sriyanto, S.H.I., M.H (Hakim Anggota), dan Rochmat Hidayat, S.H.I., M.H (Hakim Anggota). Sebanyak 38 perkara telah diputus “dikabulkan”, dan 1 perkara ditolak.
I Humas I red, Rifki I