Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Penghulu,
KPA Dompu Menjadi Narasumber di Kantor Kemenag Dompu
Dompu I pa.dompu.go.id
Senin (27/09/2021), Ketua Pengadilan Agama (PA) Dompu, Ihyaddin, S.Ag., M.H., menjadi narasumber dalam acara yang bertemakan “PEMBINAAN PENINGKATAN KAPASITAS PENGHULU TINGKAT KABUPATEN DOMPU ”.
Bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu, agenda pembinaan sekaligus bimbingan ini diikuti oleh 24 Penghulu yang tersebar di 8 (delapan) kecamatan, dalam hal ini KUA (Kantor Urusan Agama) yang berada di wilayah yurisdiksi Kementerian Agama Kabupaten Dompu.
Drs. H. Syahril, M.Si (Kepala Kementerian Agama Kabupaten Dompu) dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada Ihyaddin, S.Ag., M.H (Ketua Pengadilan Agama Dompu) yang telah bersedia hadir sebagai narasumber, sehingga agenda ini dapat terlaksana dan diharapkan dapat meningkatkan silaturahim antara kedua instansi pemerintah. “Mudah-mudahan dengan dilaksanakan pembinaan ini mampu memberikan output dalam pelayanan terbaik bagi masyarakat Kab. Dompu terkait dengan kualitas Penghulu dan semoga menjadi nilai positif sebagai modal dalam melaksanakan tugas sebaik-baiknya”, ujar Kepala Kemenag dalam akhir sambutannya.
Para Penghulu dari berbagai KUA se-Kabupaten Dompu tampak antusias mengikuti agenda pembinaan yang diadakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Dompu.
Selain daripada silaturahim, agenda pembinaan kali ini bertujuan juga untuk meningkatkan sinergitas kelembagaan berkaitan dengan kewenangan, baik Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Pengadilan Agama.
Ihyaddin, S.Ag., M.H (Ketua PA Dompu) hadir pada acara tersebut sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan kewenangan (Absolute) Pengadilan Agama, terutama yang bersinggungan dengan kewenangan KUA, seperti Isbat Nikah dan Dispensasi Kawin.
Ihyaddin, S.Ag., M.H (Ketua PA Dompu) menjadi narasumber, tampak sedang memberikan materi pada agenda pembinaan tersebut.
Lebih lanjut beliau memaparkan juga seputar pelaksanaan sidang keliling yang telah beberapa kali dilaksanakan oleh PA Dompu pada tahun 2021. (baca juga: (https://www.pa-dompu.go.id/publikasi-transparansi-peradilan/berita/369-sidang-keliling-perdana-pa-dompu-di-tahun-2021) dan (https://www.pa-dompu.go.id/publikasi-transparansi-peradilan/berita/427-terapkan-protokol-kesehatan-pa-dompu-lakukan-sidang-keliling-di-desa-daha)). Dan dalam waktu dekat, PA Dompu akan lakukan sidang isbat di Desa Doropeti dan Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, dengan jumlah keseluruhan perkara 39 perkara Isbat NIkah.
Isbat Nikah atau Pengesahan Perkawinan menjadi perkara yang rutin dilakukan pada pelaksanaan sidang di luar gedung. Pada dasarnya dilangsungkannya program sidang keliling di pengadilan agama bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi, dan biaya.
Tak lupa dibahas juga seputar problema Dispensasi Kawin, Izin Kawin bagi mereka yang masih di bawah umur berdasarkan undang-undang.
Sebagaimana disebut dalam Undang-undang Perkawinan baru (Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), batas minimal usia bagi laki-laki dan perempuan yang akan menikah yaitu sudah berusia 19 tahun. Tidak terpenuhi syarat usia tersebut, maka harus ajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama dengan mencantumkan form Penolakan dari KUA setempat (N7).
Di Pengadilan Agama Dompu sendiri, untuk perkara permohonan Dispensasi Kawin ini terbilang tinggi. Pasalnya selama 2021, mulai dari bulan Januari hingga September, jumlahnya sudah mencapai 101 permohonan. Dari berbagai alasan yang diajukan, di antaranya seperti kekhawatiran orang tua terhadap anak, dan/atau sudah dalam keadaan hamil.
Sering kali terjadi image bahwa untuk mengajukan Dispensasi Kawin ini seolah harus hamil terlebih dahulu dan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis kandungan. Padahal tidak mutlak seperti itu, calon mempelai yang sudah memilki kesiapan secara lahir dan batin, namun usia belum cukup, tidak dalam keadaan hamil, itu bisa saja ajukan permohonan Dispensasi Kawin ke pengadilan.
Penyempitan makna ini harus diluruskan, supaya pemahaman di masyarakat tidak demikian adanya.
Agenda pembinaan ini begitu interaktif, para Penghulu dari berbagai KUA aktif ajukan pertanyaan kepada Ihyaddin, S.Ag., M.H (Ketua PA Dompu), sehingga diskusi pun berjalan begitu padat. Satu per-satu pertanyaan dijawab dan dijelaskan dengan pemaparan yang begitu lugas, dan jelas.
Pada akhir penyampaiannya, Pak Ketua, sapaan akrab beliau, ucapkan rasa terima kasihnya atas undangan sebagai narasumber di Kantor Kemenag Kab. Dompu. “Terima kasih atas undangannya, mudah-mudahan diskusi hari ini dapat menjadi manfaat bagi kita semua. Silaturahim dalam kekerabatan, dan sinergitas dalam pelayanan harus kita jaga dan junjung bersama, supaya dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.” , pungkas Pak Ketua.
I Humas I red, Rifki I