KERJASAMA DENGAN LAPAS KURIPAN, MEDIASI VIRTUAL PA DOMPU BERJALAN LANCAR
Mediasi Virtual antara Penggugat dan Tergugat pada perkara Cerai Gugat, dipimpin oleh Mediator, Sriyanto, S.H.I., M.H.
Persidangan secara elekrtonik merupakan inovasi peradilan dalam rangka menuju e-Justice System. Pada PERMA No. 3 Tahun 2018 hanya dijelaskan mengenai bagaimana administrasi perkara di pengadilan secara elektronik. Dalam arti, e-Court sebelumnya hanya dilakukan pada administrasi atau pendaftaran perkara.
Kemudian Mahkamah Agung RI mengeluarkan PERMA No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik. Persidangan secara elektronik atau yang kini dikenal dengan e-Litigation menjadi inovasi yang diharapkan dapat mempermudah para pihak dalam berperkara, dan mempercepat penanganan perkara. Ditambah di era Pandemi saat ini, keberadaan sistem ini sangat mendukung karena ditunjang dengan perkembangan teknologi informasi yang masif.
Tidak hanya e-Court, proses persidangan bukan jalur e-Court kini dapat diajukan untuk difasilitasi melalui persidangan secara virtual, bahkan mediasi pun kini dilakukan secara virtual.
Selasa, 23 Maret 2021, PA Dompu bekerjasama dengan LAPAS Kuripan, Lombok Barat, dalam hal pelaksanaan persidangan secara virtual. Agenda persidangan pada perkara Cerai Gugat kali ini adalah mediasi. Mediasi pun dilakukan secara virtual, dimana Prinsipal sepakat untuk melakukan persidangan secara virtual. Virtual Meeting dilakukan karena pihak Tergugat sedang menjalani hukuman di LAPAS Kuripan, Lombok Barat.
Prosedur Mediasi dipimpin oleh Sriyanto, S.H.I., M.H. Jalannya mediasi cukup komunikatif, Prinsipal aktif mengemukakan pendapatnya masing-masing. Agenda mediasi pun selesai, sidang pun ditunda, dan dibuka kembali pada tanggal 6 April 2021 mendatang untuk mengetahui hasil mediasi.
Dengan adanya persidangan secara elektronik, ini adalah sebagai bentuk inovasi peradilan untuk memudahkan para pihak dalam berperkara di pengadilan, terutama persidangan yang berbasis virtual. Selain daripada itu keberlangsungannya diharapkan mampu untuk mendorong terciptanya Peradilan Agama yang modern, berkelanjutan, dan menuju birokrasi berkelas dunia. (Red. Rifki)