REFORMASI BIROKRASI, SOSIALISASI AKTIF PA DOMPU
MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI
Drs. Muh. Mukrim, M.H (Ketua PA Dompu) melakukan sosialisasi Kampanye Simpatik Tolak Suap, Pungli, Gratifikasi dalam rangka mensukseskan Zona Integritas
Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya untuk mencapai pemerintahan yang baik (good governance). Perubahan dan pembaruan sistem birokrasi ini berjalan masif di Indonesia. Semua instansi pemerintahan berlomba untuk bersama mewujudkan birokrasi pemerintah yang professional, berintegritas, bersih, berdedikasi, memegang teguh nilai-nilai dan kode etik aparatur negara.
Dalam reformasi birokrasi nantinya akan dilakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan. Maka dari itu dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, dibentuklah peraturan yang dijadikan acuan dalam percepatan reformasi birokrasi. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 merupakan sebuah peraturan yang memiliki visi untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia dalam rangka percepatan reformasi birokrasi. Sedangkan misi reformasi birokrasi Indonesia adalah:
- Membentuk/menyempurnakan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- Melakukan penataan dan penguatan organisasi, tatalaksana, manajemen SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, mindset, dan culture set;
- Mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif;
- Mengelola sengketa administrasi secara efektif dan efisien.
Maka dari itu, untuk mencapai visi dan misi dari reformasi birokrasi, ditetapkanlah 8 (delapan) area perubahan dan hasil, yaitu sebagai berikut:
- Organisasi: Organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukurang (right sizing);
- Tatalaksana: Sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance
- Sumber daya manusia aparatur: SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, professional, berkinerja tinggi, dan sejahtera;
- Peraturan perundang-undangan: Regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif;
- Pengawasan: Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN;
- Akuntabilitas: Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi;
- Pelayanan public: Pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat;
- Budaya kerja: Birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi.
Begitupun Mahkamah Agung RI dengan blueprint Pembaruan Peradilan 2010-2035-nya adalah bentuk parsipasi aktif untuk mensukseskan grand design reformasi birokrasi yang diwujudkan dengan membentuk Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Badan Peradilan Indonesia.
Melanjutkan berita pengadilan sebelumnya, pada agenda sidang keliling di Desa Hu’u, Kec. Hu’u, PA Dompu pun aktif melakukan Kampanye Simpatik Zona Integritas. Melalui spanduk bertuliskan “TOLAK SUAP, PUNGLI, GRATIFIKASI”, Drs. Muh. Mukrim, M.H (Ketua PA Dompu) melakukan sosialiasi terkait hal tersebut. Pria nomor 1 di PA Dompu ini berpesan, "Jangan memberi apapun kepada petugas di luar ketentuan. Meskipun Anda memberi, Kami tak akan menerima. KONEMU MBEI, WATI CA'UKU TERIMA."
Dengan adanya sosialiasi Zona Integritas ini menunjukkan komitmen yang dijunjung tinggi oleh PA Dompu dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
(Red. Rifki)