KETUA MK HADIR DI DOMPU DALAM SOSIALISASI
"Titik Singgung Putusan Mahkamah Konstitusi Dengan
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya ",
Hari Jum’at tanggal 25 Januari 2019, Pemerintah Kabupaten Dompu bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Dompu mengadakan acara sosialisasi, yang berjudul "Titik Singgung Putusan Mahkamah Konstitusi Dengan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya", yang langsung dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia YM Bapak DR. H. ANWAR USMAN, SH., MH. yang diselenggarakan di Gedung Pendopo Bupati Dompu.
“Sungguh saya terharu meneteskan airmata ketika saya datang disambut begitu meriah” ujar Bapak Ketua Mahkamah Konstitusi yang asli kelahiran Bima, acara berlangsung dari pukul 13.30 WITA hingga pukul 17:00 WITA, Acara dimulai dengan tarian penyambutan Bapak Ketua Mahkamah Konstitusi yang didampingi oleh Bupati Dompu Bapak Drs. H. BAMBANG M. YASIN, Acara dimulai dengan ramah tamah, jamuan makan siang di pelataran gedung.
Nampak hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Dompu, Bapak Drs. Syarfuddin, MH dan wakil Ketua Pengadilan Agama Dompu Bapak Syafri, SH, beserta para hakim Pengadilan Agama Dompu, serta beberapa pejabat Pengadilan Agama Dompu juga hadir, selain itu hadir pula Bapak Drs. H. Muhidin, MH (Wakil Ketua Pengadilan Agama Bima) beserta hakim Pengadilan Agama Bima, nampak hadir mendampingi Bapak Ketua MK sebagai pencetus acara sosialisasi ini Ketua Pengadilan Negeri Dompu bapak Toni Widjaya Hansberd Hilly, SH.
Dalam acara tersebut oleh Ketua Mahkaah Konstitusi Bapak DR. H. ANWAR USMAN, SH., MH. menyampaikan bahwa pelaku Kekuasaan Kehakiman menurut Pasal 24 UUD 1945 setelah perubahan dalam Ayat (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Ayat (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, maka tandas beliau sangat mungkin ada titik singgung yang harus sama-sama dipahami oleh penegak hukum, dan oleh masyarakat pencari keadilan secara luas, selanjutnya acara diakhiri dengan sesi dialog yang sangat hangat, dan tepat pada pukul 17.00 WITA acara ditutup.