Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK,

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, Pengadilan Agama Dompu
Kawasan Zona Integritas WBK,

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Agama Dompu untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

 

Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape

 

RULER ZONA INTEGRITAS

     

1 2 3 4 5 6

 

TRIWULAN I 2025

 

bantu kami meningkatkan pelayanan 1

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN PENGADILAN AGAMA DOMPU DAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN DOMPU

MoU Dinkes

Dompu l pa-dompu.go.id

Kamis (14/07/2022) Dalam rangka mengurangi jumlah pernikahan anak yang terjadi di Kabupaten Dompu. Pengadilan Agama Dompu menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu. Kerjasama yang terjalin tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani.

Bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, MoU antara Pengadilan Agama Dompu dan Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Dompu, Khairil, S.Ag., M.H., dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Maman, SKM., M.MKes.

MoU antara Pengadilan Agama Dompu dan Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu berkaitan dengan “Layanan Pemeriksaan Anak Dalam Permohonan Dispensasi Kawin” di Pengadilan Agama Dompu. Dengan ditandatanganinya MoU ini diharapkan nantinya, permohonan dispensasi kawin anak dibawah umur bisa ditekan, karena hanya kasus-kasus luar biasa yang bisa dikabulkan permohonan izinnya.

Humas l  Red. Fikri l


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas