Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK,

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, Pengadilan Agama Dompu
Kawasan Zona Integritas WBK,

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Agama Dompu untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

 

Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape

 

RULER ZONA INTEGRITAS

     

1 2 3 4 5 6

 

TRIWULAN I 2025

 

bantu kami meningkatkan pelayanan 1

TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN, PA DOMPU LAKUKAN SIDANG KELILING DI DESA DAHA

Jum’at, 30 Juli 2019, bertempat di Kantor Desa Daha, Kec. Hu’u, Pengadilan Agama Dompu telah melangsungkan Sidang Keliling dalam masa PPKM Darurat. Meskipun Kab. Dompu tidak berada dalam zona PPKM Darurat/PPKM Level 1-4, akan tetapi patuh dan taat terhadap protokol Kesehatan adalah suatu keharusan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.

IMG-20210730-WA0007.jpg

Berdasarkan pada Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Agama, maka dengan adanya sidang keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi, dan biaya.

Pada agenda sidang keliling kali ini, PA Dompu menangani sejumlah 18 perkara Isbat Nikah dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Rusydiana Kurniawati Linangkung, S.H.I (Ketua Majelis), Rahmat Raharjo, S.H.I., M.H.I (Hakim Anggota), dan Rochmat Hidayat, S.H.I., M.H (Hakim Anggota). Sebanyak 16 perkara telah diputus “dikabulkan”, 1 perkara gugur, dan 1 perkara ditunda.

(Humas I red:Rifki)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas