Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK,

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, Pengadilan Agama Dompu
Kawasan Zona Integritas WBK,

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Agama Dompu untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

 

Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape

 

RULER ZONA INTEGRITAS

     

1 2 3 4 5 6

 

TRIWULAN I 2025

 

bantu kami meningkatkan pelayanan 1

SIDANG KELILING PERDANA PA DOMPU DI TAHUN 2021

Jumat, 19 Maret 2021, bertempat di Kantor Desa Hu’u, Kec. Hu’u, Pengadilan Agama Dompu telah melangsungkan Sidang Keliling Perdana di Tahun 2021. Merujuk pada Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan jo Perma No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, maka dengan adanya Sidang Keliling ini memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi, dan biaya.

Negara ini adalah Negara hukum, maka pengakuan atas sebuah legalitas sangat penting adanya, terutama dalam melakukan pengurusan yang bersifat administratif dalam kehidupan bermasyarakat. Maka dengan adanya Sidang Keliling ini, PA Dompu berupaya untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pengakuan hukum, terutama dalam pernikahan (Isbat Nikah).

Isbat Nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan oleh para pencari keadilan yang telah memenuhi syarat ke pengadilan untuk kemudian dinyatakan sah pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

IMG-20210319-WA0024.jpg IMG-20210319-WA0009.jpg

Proses berlangsungnya sidang keliling di Desa Hu'u, Kec. Hu'u.

Sidang Keliling perdana di tahun 2021, PA Dompu menangani sejumlah 25 perkara Isbat Nikah dengan Majelis Hakim yang terdiri dari: Rahmat Raharjo, S.H.I., M.H.I (Hakim Ketua), Sriyanto, S.H.I., M.H (Hakim Anggota), dan Rochmat Hidayat, S.H.I., M.H (Hakim Anggota). Sebanyak 23 perkara Isbat Nikah telah diputus “dikabulkan”, sedangkan 2 perkara tidak dihadiri para pihak sehingga perkara diputus gugur. (Red.Rifki)

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas